Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Respons Temuan KPK Soal Kontrak Pengelolaan Air Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan sikap ihwal rekomendasi KPK soal kontrak pengelolaan air bersih dengan Aetra Air Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya bakal mempelajari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kontrak perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air bersih bersama dengan PT Aetra Air Jakarta.

Seperti diketahui, KPK mengendus kecurangan dalam kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta. Lembaga antikorupsi juga telah memberikan rekomendasi terkait hal itu.

“Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan dari pada Aetra Air Jakarta nanti kita akan pelajari dan kita kaji. Prinsipnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Kendati demikian, Ariza mengapresiasi rekomendasi yang telah disampaikan KPK untuk tidak memperpanjang kembali kontrak PKS pengelolaan air bersih bersama dengan PT Aetra Air Jakarta. 

“Nanti pihak kami Pemprov, PAM dan yang lainnya akan memperlajari apa isi subtansi dari rekomendasi KPK. Kenapa ada rekomendasi seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menerangkan sejumlah potensi kecurangan dalam skema perpanjangan kerja sama itu, di antaranya ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.

“Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan. Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023,” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Aminudin mengatakan mitra swasta terkait relatif tidak berkinerja baik di sisi hilir yaitu terkait tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Di sisi lain, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya lantaran berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper