Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungan perkantoran untuk menegakkan aturan ihwal kapasitas maksimal 50 persen karyawan yang bekerja dari kantor.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menanggapi tren kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkugan perkantoran sepekan terakhir.
“Pegawai harus 50 persen. Harus jaga jarak, ketentuan protokol kesehatan berjalan, pegawai masuk harus cek suhu tubuh, tempat dia berjalan juga harus diberikan tanda agar jaga jarak. Itu tetap harus jalan,” kata Arifin di DPRD DKI Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut Arifin, lingkungan perkantoran sudah memiliki pakta integritas terkait penegakkan protokol kesehatan Covid-19. Dengan demikian, dia berharap, Satgas Covid-19 di lingkungan kantor dapat menjalankan ketetapan tersebut.
“Kan kantor juga ada pakta integritas. Kita harap patuhi pakta itu. Kemudian dibentuk Satgas perkantoran, maka ketentuan protokol kesehatannya juga harus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan pada klaster perkantoran dalam satu pekan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun selama 12 hingga 18 April 2021, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang berhasil diidentifikasi sebanyak 425 pasien yang berasal dari 177 klaster perkantoran.
Padahal, pada periode 5 hingga 11 April 2021 jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di kawasan perkantoran sebanyak 157 orang yang berasal dari 78 perkantoran.
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan meski telah mendapatkan vaksinasi, karena bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19.