Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pemprov DKI Sambangi Polda Metro Jaya Bahas SIKM

Pemprov DKI akan membahas kebijakan SIKM dengan Kapolda Metro Jaya selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya bakal bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran untuk membahas kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

“Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6 hingga 17 [Mei] kan memang diberlakukan SIKM, namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kita akan diskusikan kembali dengan Polda Metro Jaya,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/4/2021).

Rencana itu diungkapkan Ariza menyusul kabar pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik itu akan ditiadakan.

“Besok kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, Syafrin menuturkan pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pasca mudik Idulfitri 1442 Hijiriah.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 13/2021, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

“Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper