Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! SIKM Tidak Berlaku Selama Masa Pengetatan Mudik Lebaran

Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta tidak berlaku selama masa pengetatan mudik. SIKM wajib pada periode 6-17 Mei 2021.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan mudik atau H-7 dan H-7 Idulfitri.

Kebijakan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

“Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Selama masa pengetatan itu, Syafrin menerangkan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melintasi wilayah Ibu Kota maksimal 1 X 24 jam.

Aturan tersebut berlaku selama masa pengetatan pada tanggal 22 hingga 5 Mei dan pasca mudik pada tanggal 18 - 24 Mei. Adapun, untuk rapid test antigen sebelumnya, masa berlakunya bisa sampai 3 X 24 jam.

"Maka pada periode waktu tersebut itu [pengetatan mudik] berlakunya hanya 1 X 24 jam sebelum waktu perjalanan,” tuturnya.

Syarat dokumen PPDN itu, lanjut Syafrin, masyarakat wajib melampirkan hasil negatif Genose Covid-19 sebelum keberangkatan.

“Yang mandatori itu kan ada tiga perjalanan, melalui udara, kapal laut dan kereta api,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik.

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan,” demikian tulis surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper