Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berjanji akan mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana penerapan electronic road pricing (ERP) dari DPRD DKI Jakarta.
Syafrin Liputo mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD DKI Jakarta untuk tidak dilanjutkan kembali pembahasan penerapan ERP dan dikembalikan ke Pemprov DKI.
“Saya tegaskan saat ini raperda sudah berada di di DPRD, kami akan koordinasi dengan DPRD unuk raperd dikembalikan ke Pemprov DKI,” jelas Syafrin dalam demo penolakan ERP di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Keputusan tersebut disampaikan Syafrin karena persatuan ojek online (ojol) meminta agar rencana penerapan ERP tidak lagi dibahas.
Pasalnya, apabila rencana ini masih dibahas dan diterapkan di DKI Jakarta, maka akan ada efek domino. Tidak hanya terkena kepada pihak Ojol, melainkan terhadap kalangan masyarakat lain.
Para pendemo memerinci efek domino tersebut bisa mengenai keluarga mereka, dan para pengguna moda transportasi online ini.
Baca Juga
Sebagai informasi, demo yang dilakukan di depan Balai Kota pada hari ini menyampaikan dua tuntutan, yakni rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif, dan angkutan online tidak dikecualikan dari ketentuan ERP.
Syafrin pun menjelaskan bahwa rencana penerapan ERP bertujuan untuk melakukan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini dinilai sudah sangat macet. Khusus untuk transportasi online dikecualikan.
Berdasarkan catatan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta. Juga, mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
Penerapan ERP untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik.