Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periode Larangan Mudik, Dishub DKI Hanya Buka Dua Terminal Bus

Dishub DKI hanya akan membuka dua terminal dan menutup terminal lainnya yang ada di wilayah DKI Jakarta selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk membuka hanya dua terminal bus yaitu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Kalideres, Jakarta Barat selama periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

Langkah itu diambil untuk memfasilitasi mobilitas warga dari arah Timur dan Barat Jakarta selama periode larangan mudik tersebut.

“Jadi dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres, di sisi Timur ada Pulogebang,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Selain dua terminal tersebut, Syafrin menegaskan, pihaknya bakal menutup terminal lainnya yang ada di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk pelaksanaan tanggal 6 Mei tentu otomatis seluruh terminal selain 2 tadi itu otomatis akan ditutup disertai pelaksanaan pemeriksaan pada lokasi-lokasi atau titik-titik yang ditetapkan untuk pelaksanaan larangan mudik,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pasca mudik Idulfitri.

Kebijakan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

“Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper