Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berisiko kehilangan aset tanah atas lahan yang dikuasasi oleh swasta atau pihak ketiga.
Pasalnya, terdapat 16 sertifikat asli Hak Pengelolaan atau HPL dari total 40 sertifikat yang tidak dikuasai oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini.
Berdasarkan berita acara wawancara BPK bersama dengan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono pada tanggal 10 April 2020 terdapat sembilan sertifikat asli HPL yang tidak diketahui keberadaannya alias hilang, enam sertifikat salinan dan satu sertifikat salinan atas nama PPer.
“Dari hasil analisis atas dokumen Sertifikat HPL [SHPL] dan daftar HPL yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa 16 dokumen SHPL asli tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tulis Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dalam laporan BPK tahun 2020 yang dilihat Bisnis, Selasa (25/5/2021).
Sembilan HPL dengan keterangan “tidak ada sertifikat” diketahui dari hasil identifikasi BPAD terhadap dokumen sertifikat HGB di atas HPL yang tersimpan di Gedung Dokumen Aset Pulomas. Hanya saja, keberadaan fisik dokumen SHPL tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses penelusuran.
“Untuk SHPL No.2/MDS seluas 14.790 meter persegi dinyatakan hilang saat dalam penguasaan PT. DP,” ungkap Pemut.
Pada tanggal 1 November 2001 PT. DP telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa perseroan akan mengurus dan menyelesaikan penerbitan salinan sertifikat atas HPL No.2/MDS yang hilang dalam waktu kurang lebih 6 bulan. Selanjutnya BPAD telah mengirimkan surat konfirmasi No.2730/-076.21 tanggal 9 September 2019 kepada Direktur Utama PT. DP.
“Yang meminta agar PT. DP segera menginformasikan keberadaan dokumen SHPL No.2 MDS dan menyerahkannya kepada BPAD, namun sampai dengan saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyajikan saldo aset tetap dan akumulasi penyusutan dalam neraca per 31 Desember 2019 masing-masing senilai Rp460,3 triliun dan Rp56 triliun. Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyajikan saldo aset tetap tanah per 31 Desember 2019 pada neraca senilai Rp343,9 triliun.
Atas temuan BPK itu, BPAD DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki penatausahaan HPL dan penyajiannya dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI JAkarta.