Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Layang Non Tol (JLNT) antara Kampung Melayu-Tanah Abang akan menjadi jalur khusus pesepeda balap (road bike) saat akhir pekan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (31/5/2021), mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Hasil rapat sementara Lintasan Jalan Non Tol Kokas (Kota Kasablanka) yang Karet itu menjadi lintasan permanen 'road bike' setiap Sabtu dan Minggu saja," kata Riza.
Riza mengatakan saat pemberlakuannya ada jam tertentu di JLNT tersebut yang dikhususkan untuk pesepeda 'road bike' yakni mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB.
"Jadi yang di Kokas sampai ke Karet KH Mansyur jam 05.00-08.00 WIB pagi khusus hari Sabtu-Minggu," ujar Riza.
Riza, lebih lanjut, juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyetujui hal itu dan nantinya penetapan penggunaan JLNT untuk pesepeda balap akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Baca Juga
"Iya ini sudah dibahas, tinggal nunggu Kepgubnya," tegas Riza.
Riza mengatakan dalam Kepgub itu akan diatur seluruh pengaturan dan ketentuan pesepeda balap di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dengan tujuan agar keamanan mereka dapat terjaga.
"Justru itu, karena membahayakan perlu ada pengaturan. Itu kan menghindari agar tidak terjadi masalah di kemudian hari karena bersepeda balap itu kan kecepatan tinggi. Berarti kita harus perhatikan regulasinya, keamanannya, waktunya semuanya kita harus atur supaya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan aman," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, rapat terkait penggunaan jalur khusus pesepeda balap ini digelar Senin siang di Mapolda Metro Jaya antara Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Rapat tersebut juga mengevaluasi uji coba pengoperasian jalur khusus, termasuk membuka opsi lain untuk menjadikan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai jalur khusus sepeda balap.
Selain itu, saat ini juga tengah mengkaji wacana untuk melakukan penilangan kepada para pesepeda balap yang melintas di luar jalurnya sesuai Pasal 299 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan diatur dalam Pasal 122 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.