Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Disegel Satpol PP, Pembangunan Hotel di Tanah Abang Ini Jalan Terus

pembangunan hotel yang terletak di sebelah utara Wisma Bisnis Indonesia itu telah disegel sejak Jumat (4/6/2021). Hanya saja kegiatan kontruksi bangunan itu tetap dilanjutkan oleh pihak terkait.
Pusat perbelanjaan Tebet Green disegel/Antara-Reno Esnir
Pusat perbelanjaan Tebet Green disegel/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat bakal memanggil pihak pembangunan hotel milik Yuliani Susanto yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Belakangan pembangunan hotel yang terletak di sebelah utara Wisma Bisnis Indonesia itu telah disegel sejak Jumat (4/6/2021). Hanya saja kegiatan kontruksi bangunan itu tetap dilanjutkan oleh pihak terkait.

“Besok jam satu siang sudah kami agendakan untuk pemanggilan terkait penyegelan kemarin dan laporan sekarang soal mereka yang tetap beroperasi,” kata Anggota Satpol PP Jakarta Pusat Dawud melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021).

Adapun penyegelan itu berkaitan dengan pembangunan gedung hotel yang tidak sesuai dengan IMB No.3772/IMB/2012 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta tanggal 28 Desember 2012 lalu.

“Ya di IMB-nya untuk bangunan lima lantai tetapi setelah kami selidiki itu dibangun hingga 8 lantai, itu mereka harus sertakan kajian teknis ulang ke teman-teman di Dinas Citata,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya turut menegur proses kontruksi yang tidak menyediakan jaring pengaman di sekitar kawasan proyek. Akibatnya, sejumlah material pembangunan tumpah dan menimpa sejumlah mobil yang terparkir di Wisma Bisnis Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat Zulkifli Zanti Arbi telah melakukan mediasi atas pengaduan yang disampaikan oleh pihak Wisma Bisnis Indonesia terhadap pembangunan hotel milik Yuliani Susanto pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Keputusan mediasi itu meminta pihak pembangunan hotel untuk menyetop operasi kontruksi hingga terpenuhinya kajian teknis ulang atas proyek tersebut, penyediaan jaring pengaman di seluruh kawasan proyek hingga surat kesepakatan pembangunan dari kawasan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler