Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Uji Coba Tarif Parkir Rp60 Ribu Sejam di Tiga Lokasi Ini

Uji coba itu dilakukan untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan uji coba tarif parkir tinggi hingga Rp60 ribu di tiga lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum.

Ketiga lokasi itu di antaranya lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba itu dilakukan untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

“Dengan uji coba ini menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” kata Syafrin dalam FGD virtual, Rabu (16/6/2021).

Dia menerangkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan bakal dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi pada lokasi parkir tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.

“Di seluruh koridor angkutan umum massal itu juga akan diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan kajian ability to pay dan willingness to pay yang saat ini sudah dilakukan oleh UP Perpakiran,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp60 ribu per jam. Nantinya, juga ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.

"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani pada Rabu (16/6/2021).

Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp40.000 per jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper