Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Prokes, Tempat Usaha di Bekasi Disegel Satgas Covid-19

Tempat usaha yang disegel tidak mengindahkan teguran sebelumnya. Kini, tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyegel tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021)./Antara-Pradita Kurniawan Syah
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyegel tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021)./Antara-Pradita Kurniawan Syah

Bisnis.com, CIKARANG - Penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Segala upaya kami maksimalkan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali melonjak, salah satunya penyegelan tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Minggu (20/6/2021).

Eka mengaku pemberian sanksi itu mulai diterapkan sejak kemarin. Ke depan rencananya pemberian sanksi akan dilakukan secara masif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Semalam kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam di kawasan Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang karena tidak mengindahkan protokol kesehatan," katanya.

Tempat hiburan malam yang disegel tadi malam berupa tempat karaoke. Satgas Covid-19 telah memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha itu namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyegelan.

"Kami dari pemerintah sebelumnya sudah sering peringatkan ya, terpaksa kami segel," katanya.

Eka berharap penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. Saat ini tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.

"Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper