Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Pemda DKI Benahi Pengelolaan Pajak Daerah

KPK mendorong optimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak.
Ilustrasi - Petugas Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak./Antara
Ilustrasi - Petugas Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi pengelolaan pajak daerah.

KPK pun mendorong optimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.

“Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” ujar Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalaam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/6/2021).

Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai 22 Juni 2021 adalah Rp11,8 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya terdapat selisih Rp298,3 miliar.

Sementara itu, saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 Triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 miliar, sisa piutang Rp10,4 triliun.

Piutang PBB-P2 merupakan yang terbanyak dari 11 mata piutang pajak lainnya yaitu Rp9,1 Triliun.

Plt. Kepala Bapenda Pemprov DKI Lusiana Herawati menjelaskan piutang PBB-P2 tidak lancar atau macet lebih dari 5 tahun sebesar Rp3,2 triliun.

Kendala pencairan piutang di antaranya objek sudah tidak diketemukan, ganda, atau sudah menjadi fasum/fasos.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” ujar Lusi.

Lusi menjelaskan kendala di lapangan terkait implementasi pajak online di antaranya wapu tidak kooperatif, misalnya:

  • wapu sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server/pos
  • tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan
  • tidak menginformasikan perubahan IP address/update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya.

KPK mendorong Bapenda segera mengefektifkan pengawasan terhadap implementasi alat rekam pajak untuk mencegah kecurangan – kecurangan yang dilakukan wapu.

Selain itu, KPK meminta informasi terkait daftar penunggak pajak daerah terbesar pada setiap mata pajak untuk ditelaah sebagai dasar merekomendasikan langkah penagihan selanjutnya.

Mewakili Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Bambang Widjojanto menyampaikan dengan saldo piutang pajak PBB-P2 yang demikian besar, perlu upaya pencegahan. Dengan begitu, ujar Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota ini, kategori-kategori seperti objek ganda atau sudah menjadi fasum/fasos tidak muncul lagi di kemudian hari.

“Selain yang terbesar, kita juga perlu pertimbangkan Political Exposed Person atau PEP pemilik usaha yang menunggak. Misalkan ada oknum aparat bermain, bukan wilayah Bapenda. Mungkin KPK bisa membantu dalam hal ini,” ujar Bambang.

Selain itu, KPK dan Pemda DKI membahas pemberian sanksi terhadap oknum pemeriksa pajak PT Pulau Salju yang diduga melakukan penyimpangan proses penetapan Surat Ketetapan Kurang Bayar atas wapu PT Pulau Salju.

Inspektur Bidang Insvestigasi Nirwan menyatakan Inspektorat telah merekomendasikan pemberian sanksi disiplin terhadap oknum pemeriksa pajak tersebut.

Sementara itu, Bapenda DKI Jakarta berjanji melakukan pembenahan sistem pemeriksaan di Bapenda dengan memperbaiki SOP Pemeriksaan dan meningkatkan kualitas tim Pemeriksa.

KPK mendorong Inspektorat memperluas pemeriksaan terhadap wapu yang pernah menjadi obyek pemeriksaan oleh oknum pajak. Pemeriksaan diperlukan karena terdapat kemungkinan terjadi hal serupa.

KPK juga merekomendasikan penelaahan mekanisme atau SOP pemeriksaan pajak. Dengan begitu SOP betul-betul dilaksanakan dan memberikan input maksimal untuk Bapenda serta meminimalisir potensi penyimpangan.

Selain itu, dibahas penolakan keringanan 50 persen BPHTB PT Mekaelsa yang berujung pada gugatan PT Mekaelsa kepada Bapenda atas Surat Ketetapan Kurang Bayar yang diterbitkan sekitar Rp156 miliar.

Lusi Herawati telah mengikuti arahan KPK untuk mengandeng Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan PT Mekaelsa.

KPK juga meminta untuk segera dilakukan digitalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bapenda DKI untuk memudahkan pembayaran oleh wajib pajak.

KPK juga meminta audit kepegawaian atas sejumlah personel Bapenda DKI yang proses promosinya diduga tidak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper