Bisnis.com, JAKARTA -- Aparat kepolisian terus memberantas pungutan liar (pungli) di Kawasan kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada hari ini, Polsek Jakarta Barat telah menangkap seorang pria terduga pelaku pungli berinisial PG, 20 tahun. Menariknya, PG ditangkap atas aduan warga melalui media sosial.
"Kami menerima laporan aksi pungli yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pol Ady Wibowo dilansir dari Tempo, Jumat (25/6/2021).
Ady mengatakan, PG diringkus saat melakukan pungli terhadap sopir truk bernama Sigit Cahyono. Warga Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah itu dihentikan pelaku saat sedang melintas dan dimintai uang.
"Oeh korban diberikan uang sebesar Rp2.000, tapi ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp 20.000."
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp56.000 dari tangan pelaku yang diduga hasil pungli. PG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga
Ady mengatakan warga yang melihat aksi pungli bisa melaporkan ke polisi dengan berbagai cara. Baik melalui call center di nomor 110 maupun melalui akun media sosial Instagram @polres_jakbar dan Twitter @resjakbar.