Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Anies Bilang Sudah Terbiasa Mendisiplinkan

Anies mengatakan, pihaknya sudah familiar dengan rancangan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Ibu Kota, maka tidak ada kesulitan untuk menerapkan kebijakan anyar pemerintah pusat.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tengah berfokus untuk merawat pasien positif Covid-19 yang melonjak di Ibu Kota menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat.

Fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu disampaikan Anies selepas mengikuti rapat bersama Pemerintah Pusat secara daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/6/2021).

“Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi,” kata Anies.

Ihwal muatan kebijakan dari PPKM mikro darurat itu, Anies mengatakan, pihaknya sudah familiar dengan rancangan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Ibu Kota.

Dengan demikian, tidak ada kesulitan untuk menerapkan kebijakan anyar terkait pendisiplinan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.  Pemberlakuan PPKM darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021).

Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.

"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).

Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. 

Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021.

Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu.

Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler