Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tengah berfokus untuk merawat pasien positif Covid-19 yang melonjak di Ibu Kota menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat.
Fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu disampaikan Anies selepas mengikuti rapat bersama Pemerintah Pusat secara daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/6/2021).
“Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi,” kata Anies.
Ihwal muatan kebijakan dari PPKM mikro darurat itu, Anies mengatakan, pihaknya sudah familiar dengan rancangan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Ibu Kota.
Dengan demikian, tidak ada kesulitan untuk menerapkan kebijakan anyar terkait pendisiplinan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemberlakuan PPKM darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021).
Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.
"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).
Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.
Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021.
Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu.
Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM darurat.