Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota dapat menyentuh di angka 100.000 orang pada tanggal 8 hingga 13 Juli 2021 apabila pemerintah tidak mengambil kebijakan pengetatan mobilitas orang.
Peringatan itu disampaikan Anies saat menghadiri Rakor PPKM Darurat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku ketua PPKM Jawa-Bali pada Selasa (29/6/2021).
“Bila tidak dilakukan pengetatan segera, maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8 hingga 13 Juli 2021,” kata Anies dalam dokumen pemaparan yang dilihat Bisnis, Rabu (30/6/2021).
Malahan dalam grafik proyeksi yang dipaparkan Anies, kasus aktif di Ibu Kota berpotensi mencapai 200 ribu orang pada tanggal 22 Juli 2021 apabila tidak ada intervensi pembatasan mobilitas masyarakat.
Dengan demikian, Anies mengatakan, pihaknya berencana untuk mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis untuk mengantisipasi skenario terburuk itu.
“Diusulkan untuk dalam satu manajemen RSDC Wisma Atlet,” tutur Anies.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemberlakuan PPKM Darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021).
Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.
"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).
Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021. Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.
Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.