Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana bagi hasil atau DBH sebesar Rp2,57 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pencairan DBH itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis (1/6/2021).
“Sudah cair Dana Bagi Hasil [Pemprov DKI],” tulis Primanto saat dikonfirmasi.
Primanto menegaskan, DBH yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada triwulan kedua tahun ini sebesar Rp2,57 triliun. Pencairan DBH itu sudah dilakukan bersamaan dengan provinsi lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menanti dana bagi hasil atau DBH sebesar Rp2,6 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang direncanakan cair pada akhir Juni 2021. Penantian itu seiring dengan seretnya postur pendapatan Ibu Kota hingga akhir triwulan kedua tahun ini.
“Mudah-mudahan akhir bulan ini akan cair Rp2,6 triliun sehingga kita bisa nafas lagi, terus terang saya sampaikan kalau tidak keluar Rp2,6 triliun kita agak repot untuk membayar kewajiban saja,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat menghadiri rapat di Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga
Adapun, nilai DBH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Keuangan mencapai Rp12,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal pertama, Kementerian Keuangan telah menyalurkan DBH sebesar Rp5,1 triliun dari pelunasan piutang tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun dan pencairan tahap pertama tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.
“[DBH] tahap satu keluar Rp2,5 triliun, yang piutang tahun lalu sudah dibayar 50 persen Rp2,6 triliun, kita punya piutang Rp5,2 trilun di tahun 2020, jadi Rp5,1 triliun sudah masuk ke kita,” kata dia.
Adapun, BPKD DKI Jakarta mencatat sisa anggaran belanja tidak terduga atau BTT relatif rendah di angka Rp84,76 miliar menjelang akhir semester I/2021. Sisa anggaran BTT yang relatif kecil itu disebabkan karena adanya pengalihan anggaran ke program belanja satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah.
Pengalihan anggaran BTT itu merupakan tindaklanjut dari amanat 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Sesuai amanah pasal 9 ayat (4) PMK itu, Edi menggarisbawahi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan belanja kesehatan sebesar Rp1,23 triliun atau 9,64 persen dari total dana bagi hasil (DBH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp12,5 triliun pada tahun 2021.
Sementara itu, alokasi belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp1,43 triliun dan dukungan ekonomi daerah sebesar Rp991,2 miliar.