Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM DARURAT: Mulai Malam Ini Jalan Raya Zona Merah Corona di Jakarta Ditutup

Langkah itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 selama masa PPKM Darurat.
Pusat kuliner Thamrin 10 di Jakarta Pusat/Istimewa
Pusat kuliner Thamrin 10 di Jakarta Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya bakal menutup sejumlah jalan raya yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Langkah itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat.

Keputusan itu diambil setelah mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

“Dalam rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan di Jakarta. Salah satunya terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan,” kata Anies.

Dengan demikian, perkampungan atau sejumlah wilayah yang mencatatkan kasus positif Covid-19 relatif tinggi bakal dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat.

“Ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta, bukan. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, ini adalah program penyelamatan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakn sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marinves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat, salah satunya ialah pusat perbelanjaan akan ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper