Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Surat Pemprov DKI Minta Sumbangan ke Dubes, Kemlu: Sudah Ditarik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menarik kembali surat yang telah dilayangkan kepada duta besar negara sahabat di Jakarta.
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah/Kemlu.go.id
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah/Kemlu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyebut manuver Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memohon bantuan kepada duta besar negara sahabat untuk pengadaan fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19 menyalahi peraturan perundang-undangan.

“UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur bahwa kewenangan untuk melaksanakan hubungan luar negeri dimiliki oleh Presiden dan dilimpahkan kepada Menteri Luar Negeri (pasal 6),” kata Teuku saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Malahan, Teuku menambahkan, Permenlu No. 3 tahun 2019 mengatur lebih detail tentang panduan umum pelaksanaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah. Merujuk pada aturan itu, pemerintah daerah mesti berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan hubungan luar negeri, termasuk dalam bekerja sama dengan perwakilan asing.

“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Di masa lalu ada kasus Pemda membuat kesepakatan dengan negara asing sehingga menimbulkan permasalahan hukum,” kata dia.

Teuku menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menarik kembali surat yang telah dilayangkan kepada duta besar negara sahabat itu.

Surat yang ditujukan kepada dubes negara asing tersebut tertanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Andhika Permata, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI.

Dalam surat itu tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi, di antaranya masing-masing 5 ribu buah vellbed, meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri, dan lain-lain. Ada juga kebutuhan 500 unit dispenser air, 8 unit komputer, 5 unit printer, dan 2 unit laptop.

Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di rumah sakit daerah DKI, seperti 30 unit ventilator, 20 buah tenda serba guna, 300 buah matras, dan sejumlah barang lainnya.

Pada bagian akhir, surat itu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat untuk berkontribusi untuk pemenuhan barang-barang tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper