Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat: Tidak Ada Ganjil-Genap, Bogor Tutup Jalan Tiap Malam

Jika ada tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, selain sanksi penutupan bisa juga dilakukan penyitaan.
Ilustrasi - Istana Bogor di komplek Kebun Raya Bogor/Bisnis-Andhika Anggoro
Ilustrasi - Istana Bogor di komplek Kebun Raya Bogor/Bisnis-Andhika Anggoro

Bisnis.com, BOGOR - Polres dan Pemerintah Kota memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor setiap hari mulai pukul 21.00 sampai 24.00.

Kebijakan itu diterapkan sekaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai hari ini. 

Aturan ganjil genap yang sebelumnya berlaku setiap akhir pekan di Kota Bogor ditiadakan. 

"Untuk saat ini kebijakan ganjil-genap pada akhir pekan ditiadakan dan dihantikan dengan penutupan sejumlah jalur ke pusat Kota dari pukul 21.00 hingga 24.00, tiap malam," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Jumat (2/7/2021).

Susatyo mengatakan hasil evaluasi penutupan jalan seputar kota Bogor selama 3 malam sangat efektif menurunkan kerumunan.

Penutupan jalan, antara lain diberlakukan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) depan SMAN 1 Kota Bogor dan Jalan Jendral Sudirman atau dekat bundaran Air Mancur.

"Jadi dengan melonjaknya angka Covid-19 di Kota Bogor, maka jajaran Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini," ucap dia.

Selanjutnya masyarakat diimbau tetap tiggal di rumah selama PPKM  Darurat

Susatyo mengatakan arus lalu lintas mulai dari arah jalan Muslihat itu dialihkan ke sana, termasuk juga jalan Sudirman. Satgas Covid-19 Kota Bogor juga memberlakukan pembatasan mobilitas di tempat lain, total 10 titik ruas jalan yang ditutup.

"Dengan penyekatan ini kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah," ujarnya. 

Kapolresta Bogor Kota mengatakan dengan PPKM darurat, polisi juga akan melakukan patroli ke pusat keramaian dan kerumunan di Kota Bogor. 

Pada masa PPKM darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Polresta Bogor akan memperketat dan memberikan sanksi terhadap pusat kuliner yang melanggar ketentuan sesuai PPKM darurat.

"Semua cafe, restoran dan rumah makan dilarang melayani makan ditempat tapi harus dibawa pulang atau online," kata dia

Jika ada tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, selain sanksi penutupan bisa juga dilakukan penyitaan. "Jika pelaku usaha melanggar maka kursi dan meja makan milik mereka akan kita bawa untuk disita," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper