Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pronvisi DKI Jakarta telah mengumumkan titik lokasi pembatasan mobilitas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3 Juli--20 Juli 2021.
Adapun, penerapan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat diberlakukan di batas kota atau provinsi dan jalur utama di wilayah DKI Jakarta, mulai dari jalan arteri, jalan tol, hingga pinggiran kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya telah merilis daerah yang bakal diberlakukan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat.
Untuk di wilayah dalam kota, pembatasan mobilitas diberlakukan di daerah Bunderan Senayan, Semanggi, Bunderan Hotel Indonesia, dan TL Harmoni.
Sementara itu, untuk lokasi pembatasan mobilitas di dalam tol akan diberlakukan di dua sisi. Untuk dari daerah timur ke barat pembatasan di berlakukan di off ramp Tegal Parang, off ramp Polda (dikeluarkan di off ramp Bukopin/DPR).
Dari sisi Barat ke Timur pembatasan diberlakukan di off ramp Semanggi, off ramp Senayan, off ramp Pancoran (dikeluarkan di off ramp Dharmais/Cawang).
Baca Juga
Lebih lanjut, untuk di batas kota terdapat sejumlah lokasi yang bakal diberlakukan pembatasan yakni ringroad Tegal Alur, pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang, Panasonic Jalan Raya Bogor, kolong Cakung.
Daerah perbatasan DKI Jakarta lainnya adalah di depan SPBU Cilangkap, Jalan Parung Ciputat, Lenteng Agung, Batu Ceper, Jati Uwung, Jalan Sultan Agung Medan Satria, Jalan Nur Ali Sumber Arta, Kedung Waringin, Tambun, Bintaro, dan Legok.