Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Nakes Keluhkan Tak Bisa Melintas di Jalan Sudirman

Dalam PPKM Darurat pemerintah mengizinkan perusahaan yang bergerak di sektor esensial meberalman 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang tenaga kesehatan mengaku tidak diizinkan melintasi ruas jalan Sudirman, Jakarta oleh petugas Satlantas Polda Metro Jaya dengan dalih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam cuitan akun Twitter @AldhiTR, dia menyampaikan bahwa telah memberitahukan para petugas bahwa dirinya merupakan petugas medis dan harus bekerja pada hari tersebut.

“Terima kasih semua pada bapak polisi @TMCPoldaMetro yang bertugas di depan pintu keluar Tol Sudirman. Saya tenaga medis mau berangkat tugas. Sudah memberikan surat dinas dan kartu IDI saya. Tetap tidak di perbolehkan keluar. Hanya di jawab "saya juga menjalankan tugas pak" lah?!” cuitnya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, tenaga kesehatan atau nakes bukan hanya dokter melainkan juga perawat, farmasi, radiologi, analis, hingga sopir ambulans.

“Semuanya tenaga kesehatan juga. Saling sinergi. Ga bisa kurang salah satunya,” cuitnya kemudian.

Menanggapi cuitan tersebut, beberapa warganet menilai ada kemungkinan petugas kepolisian di lapangan tidak memahami betul sektor esensial dan kritikal tetap diizinkan work from office (WFO) di mana bidang kesehatan di dalamnya.

Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dokter Tirta juga mengaku telah membantu meneruskan keluh kesah sang nakes kepada Polda Metro Jaya.

“Udah saya teruskan ke temen2 di poldametro. Semoga segera ditanggapi dan dibrief. Bahwa dokter tetap boleh lewat,” cuitnya melalui akun @tirta_hudhi.

Adapun, dalam PPKM Darurat pemerintah mengizinkan perusahaan yang bergerak di sektor esensial meberalman 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, sektor kritikal boleh menerapkan 100 persen WFO dengan prokes ketat yakni meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper