Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PPKM Darurat, 59 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup

Anies tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat tersebut.
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan atau badan usaha yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta, dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup. Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya untuk menutup tapi juga mencabut izin usaha,” kata Anies dalam konferensi pers daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dengan demikian, Anies menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat tersebut. Misalkan, perusahaan non-esensial tidak menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi karyawannya.

“Apabila kerja di sebuah perusahaan yang non esensial, kritikal, dan harus masuk silahkan lapor lewat JAKI maka Pemprov DKI bersama Polda akan melakukan penindakan. Kita akan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” kata dia.

Belakangan Anies mengatakan langkah itu diambil untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 yang relatif tinggi sejak pertengahan bulan lalu. Peningkatan kasus itu lantaran dominasi mutasi Covid-19 varian Delta.

“Ini untuk keselamatan semuanya. Mari dua Minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 10.903 pasien pada Senin (5/7/2021). Data itu diperoleh setelah dilakukan tes PCR sebanyak 32.262 spesimen dari 25.809 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bergerak naik.

Sebanyak 15 persen dari 10.903 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian, yaitu 1.237 kasus adalah anak usia 6 - 18 tahun dan 400 kasus adalah anak usia 0 - 5 tahun. Sedangkan, 8.275 kasus adalah usia 19 - 59 tahun dan 955 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

“Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi,” kata Dwi melalui keterangan resmi, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu. Artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.

"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 158.060 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 426.163 per sejuta penduduk," kata dia.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 4.169 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 91.163. Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 591.498 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper