Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Masih Ada 18 Lokasi Samsat Keliling Ini di Jadetabek

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK harus datang langsung ke kantor Samsat.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling tersedia untuk memudahkan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Selasa (6/7/2021).

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, setidaknya ada 18 titik yang menjadi lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) di Jadetabek yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari ini. Berikut ini daftarnya:

1. Samling Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus

2. Samling Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut

3. Samling Jakarta Barat : Halaman Parkir Samsat Jakbar

4. Samling Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel

5. Samling Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim

6. Samling Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Samling Ciputat : Halaman Parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat

10. Samling Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Kantor Samsat Kota Bekasi

12. Samling Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun, persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler