Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Paksa WFO saat PPKM Darurat? Ini Cara Lapor Lewat Aplikasi JAKI

Kantor Anda sektor non-esensial atau non-kritikal, tetapi memaksa WFO saat PPKM Darurat?Segera laporkan melalui JAKI dengan cara sebagai berikut ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor PT Equity Life dan PT Ray White Indonesia karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Melansir dari akun Instagram resmi Anies Baswedan (@aniesbaswedan), dia mengungkapan bahwa masih ditemukan kantor-kantor yang tidak termasuk sektor esensial atau kritikal tetapi tetap memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) yang melebihi 50 persen dari kapasitas.

Anies meminta masyarakat, khususnya pekerja, untuk segera melapor ke Pemprov DKI jika melihat adanya pelanggaran PPKM Darurat.

“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50% segera laporkan lewat JAKI secara anomin, kerahasiaan pelapor terjamin,” tulis Anies Baswedan pada unggahan Instagramnya, Selasa, (6/7/2021). 

Bagi Anda yang menemukan pelanggaran PPKM Darurat di kantor non-esensial atau non-kritikal di DKI Jakarta, segera laporkan melalui JAKI dengan cara sebagai berikut:

1. Gunakan JakLapor di aplikasi JAKI
Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI

2. Lindungi identitas
Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal seperti memotret di lokasi yang ada CCTV dan memotret sambil swafoto (selfie). Lakukanlah di lokasi tersembunyi dan memotret bagian luar Gedung.

3. Pilih Lapor untuk dapat mengunggah foto

4. Pilih kategori pelanggaran

5. Setelah mengunggah foto, pilih katergori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha

6. Cantumkan isi pelanggaran kolom deskripsi

7. Anda bisa memantau progres atau tindak lanjut laporan lewat fitur JakRespons.

#satgascovid19 #pakaimasker #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper