Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 234 perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Data itu diperoleh dari hasil sidak sebanyak 317 perusahaan yang ada di Ibu Kota mulai tanggal 5 hingga 8 Juli 2021. Rinciannya, terdapat 214 perusahaan yang ditutup karena kasus infeksi virus Corona dan 20 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.
Andri juga mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.
“Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut, tetap masih melanggar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta,” kata Andri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Dia menambahkan, pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga
“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” kata dia.