Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PPKM Darurat, 234 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 234 perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Data itu diperoleh dari hasil sidak sebanyak 317 perusahaan yang ada di Ibu Kota mulai tanggal 5 hingga 8 Juli 2021. Rinciannya, terdapat 214 perusahaan yang ditutup karena kasus infeksi virus Corona dan 20 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.

Andri juga mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.

“Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut, tetap masih melanggar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta,” kata Andri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Dia menambahkan, pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut.

“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper