Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugasnya yang kedapatan nongkrong di warung kopi sekitar pukul 21.00 WIB saat PPKM Darurat.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir menuturkan petugas itu berasal dari tingkat provinsi bukan wilayah.
Pihaknya bakal memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian, jika mereka terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP 53 Tahun 2010 atau kontrak kerja maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak,” kata Chaidir melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021).
Hanya saja, dia menggarisbawahi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas praduga tidak bersalah petugas tersebut.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun berita acara pemeriksaan atau BAP kepada petugas tersebut.
Baca Juga
“Sedang proses pemeriksaan atasan langsungnya yakni kepala seksinya dan berjenjang pemeriksaanya sampai ke kepala bidangnya sesuai ketentuan yang berlaku tentang hukum disiplin PP 53 Tahun 2010 bagi PNS dan kontrak kerja untuk PJLP,” kata dia.
caught in 4k pic.twitter.com/8LvFZwo4np
— Dirjen KemenPolJokesID (@PolJokesID) July 8, 2021
Sebelumnya, sempat beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub DKI nongkrong di warung kopi.
Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong pada pukul 21.00 WIB.
“Kita kita orang ga boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” tutur perekam video itu yang dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).