Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait pelayanan isi ulang dan pendistribusian oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit di Jakarta.
Kolaborasi kedua instansi itu berupa penyediaan armada mobil untuk mendukung suplai tabung oksigen di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Jakarta.
“Mudah-mudahan kolaborasi yang dilaksanakan hari ini antara Kejati dan Kejari, masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta terus dapat dirasakan manfaatnya terutama soal distribusi oksigen," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/7/2021).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan, kontribusi penyediaan armada ini adalah bentuk dukungan terhadap bantuan kemanusiaan dalam penyelamatan warga yang sakit karena terpapar Covid-19.
Adapun armada yang disediakan Kejati DKI adalah mobil barang bukti dan mobil tahanan milik Kejati.
Diketahui, rumah sakit membutuhkan armada mobil guna mempercepat pengisian ulang tabung oksigen.
Baca Juga
Wabah Covid-19 yang semakin mengganas, membuat tabung oksigen sangat kritikal dan diperlukan di rumah sakit guna menangani pasien Covid-19.