Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot delapan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) setelah kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
“Delapan anggota yang melakukan pelanggaran, mereka berkurumun dan melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi di kawasan Patal Senayan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, delapan anggota PJLP itu mengakui bahwa mereka yang berada di dalam potongan video yang belakangan viral. Video itu menunjukkan sejumlah petugas Dishub yang tengah nongkrong di warkop sekitar pukul 9 malam beberapa waktu lalu.
Baca Juga
“Unsur pemberian sanksi dalam kategori berat. Oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini, ke delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja,” kata dia.
Sebelumnya, sempat beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub DKI yang tengah nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong pada pukul 9 malam.
“Kita kita orang ga boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” tutur perekam video itu yang dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).