Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menegaskan batas atas tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam masih bersifat usulan berkaitan dengan upaya pengendalian pencamaran udara di Ibu Kota.
“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat maksimal Rp60.000 per jam masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal,” kata Adji melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Usulan itu, menurut Adji, masih dilakukan pendalaman dengan pemangku kebijakan terkait lantaran adanya pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” kata dia.
Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan uji coba pada lokasi-lokasi:
Baca Juga
a. Irti Monas ( Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)
Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500 per jam.