Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Tarif Parkir 60 Ribu Per Jam, Dishub DKI Sebut Belum Final

Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat maksimal Rp60.000 per jam masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017.
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menegaskan batas atas tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam masih bersifat usulan berkaitan dengan upaya pengendalian pencamaran udara di Ibu Kota.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat maksimal Rp60.000 per jam masih  merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal,” kata Adji melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Usulan itu, menurut Adji, masih dilakukan pendalaman dengan pemangku kebijakan terkait lantaran adanya pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” kata dia.

Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan uji coba pada lokasi-lokasi:

a. Irti Monas ( Jakarta Pusat)

b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)

c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Sedangkan terdapat beberapa lokasi  tambahan lain yang sedang dikembangkan untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:

a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)

b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)

c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500 per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper