Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) membatasi pengguna MRT hanya bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal guna mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan pembatasan itu berlaku mulai 12 – 20 Juli 2021.
"Perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dia memerinci bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat leterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Opsi lainnya adalah surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Baca Juga
“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” jelasnya.
Ahmad mengatakan pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19.
"MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," jelasnya.