Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kelebihan Bayar Subsidi Transjakarta Rp415,9 Miliar, PDIP: Gubernur Tanggung Jawab

BPK mencatat kelebihan pembayaran subsidi mencapai Rp415,9 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta pada 2018 dan 2019.
Penumpang melakukan tapping saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang melakukan tapping saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai negatif temuan kelebihan pembayaran subsidi mencapai Rp415,9 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Temuan itu berasal dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020 yang disahkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna pada bulan Maret 2021.

“Itu tanggung jawab gubernur [Anies], kenapa bisa overpay, sudah berapa kali terjadi, apa ada niat lain,” kata Gilbert melalui pesan tertulis, Senin (12/7/2021).

Gilbert menuturkan, subsidi public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik pada tahun ini telah disetujui sebesar Rp2,9 triliun. Anggaran itu dialokasikan pada Transjakarta mencapai Rp2,1 triliun, PT MRT Jakarta sebesar Rp459 miliar dan PT LRT Jakarta sebesar Rp270 miliar.

“Kesannya ini bagian overpay dari Rp2,9 triliun, dan harus ditelusuri kenapa BP BUMD dan Inspektorat bisa lolos dari hal ini. Kecurigaan tentu timbul, kenapa jumlah sedemikian besar bisa tidak diperhitungkan,” kata dia.

Sebelumnya, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran subsidi mencapai Rp415,9 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Pendapatan non-tiket Tahun Buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutanan umum Transjakarta,” tulis laporan pemeriksaan itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).

Sedangkan, sambung laporan itu, pengeluaran tanggungjawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO. Dengan demikian, BPK menggarisbawahi, adanya kelebihan pembebanan subsidi PSO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun buku 2018 dan 2019.

BPK meminta jajaran direksi Transjakarta untuk memperhitungkan kelebihan bayar penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam periode-periode tahun anggaran berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper