Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Mulai Berlaku di Pos Penyekatan PPKM Jabodetabek, Cek Ini

Pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, semua pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak boleh melintas, tetapi yang diberikan izin melintas hanya tenaga kesehatan dan dokter darurat.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan aturan baru untuk semua pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Kamis (15/7/2021).

Terhitung mulai hari ini, pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, pekerja di sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan hingga dokter diperbolehkan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat.

Kemudian, pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, semua pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak boleh melintas, tetapi yang diberikan izin melintas hanya tenaga kesehatan dan dokter darurat.

Selanjutnya, mulai pukul 22.00 WIB-06.00 WIB, pos penyekatan akan dibuka. Dengan kata lain, pada periode ini tidak ada jalan yang disekat.

Polda Metro Jaya juga sudah menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat dari sebelumnya 75 menjadi 100 pos penyekatan PPKM Darurat yang tersebar di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Ada penambahan 100 titik yang kita lakukan penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut titik lokasi penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Pembatasan mobilitas dalam kota 

1.Pasar Rebo, Cijantung

2.TL Fatmawati

3. JL Pangeran Antasari

4. Uderpass Mampang 

5. The Green Garden

6. Tl Coca-cola Cempaka Putih

7. Underpass Bassura

8. JL Di Panjaitan arah Casablanca 

9. Flyover Pesing arah timur

10. Flyover Ladogi

11. Jembatan Merah

12. Megaria

13. JL Cassa Kemayoran 

14. JL Benyamin Sueb, Kemayoran

15. JL Apron 

16. Hasyim Ashari (TL Donat)

17. Medan merdeka timur ( Gambir) 

18. JL Veteran 3

19. Joglo Raya

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota 

1. GT Cikarang pusat

2. GT Cibatu

3. GT Cikarang barat

4. GT Tambun

5. GT Bekasi timur

6. GT Bekasi Barat

7. Offramp Bukopin

8. Offramp Tegal Parang

9. Offramp Polda

10. Offramp MPR/DPR

11. Offramp Darmais

12. Offramp Farmasi

13. Offramp Semanggi

14. Offramp Pancoran

15. Offramp Desari

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)

2. Lenteng agung (Depok-Jaksel

3. Budi luhur (Tanggerang-Jaksel)

4. Kalideres (Tangkot-Jakbar)

5. Panasonic (Depok-Jaktim)

6. Kalimalang (Bekasi kota-Jaktim)

7. Sumber Arta (Bekasi kota-Jaktim)

8. Harapan indah (Bekasi kota-Jaktim)

9. Bintaro (Tangkot-Jaksel)

10. Batu ceper (Tangkot-Jakbar)

Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik

Bekasi Kabupaten:

1.Sasak Jarang-Tambun

2. Kalimalang

3. Kendung Waringin

4. Jababeka

5. Cikarang Festival

6. Simpang Pencenongan

7. Stadion Wibawa Mukti

8. Simpang Jalan

9. Simpang Jalan Movieland

10. Simpang Jalan SGC

11. Jl. Yos Sudarso

12. Terminal Kalijaya

13. Distrik 1 Meikarta

Tanggerang Selatan:

1. Legok

2. Gading semprong

3. JL. Camar Bintaro sektor 3

4. Pamulang jl raya Bogor

5. JL. Ir H Juanda

6. Gading Boulevard

Depok

1. Bawah Flyover UI

2. Jl Komjen M Yasin

3. Jl Margonda raya

4. Gerbang GDC

5. Pertigaan apotik Margonda

6. Pertigaan Kartini

7. JL Raya Bogor 8

8. JL Raya Parung-Ciputat

9. Jl Raya Bogor-Cilangkap

Tangerang Kota

1. Jatiuwung

Pembatasan di wilayah Sudirman-Thamrin

1. Bundaran Senayan

2. FX Sudirman

3. Semanggi

4. Benhil

5. Karet

6. Setia Budi

7. Dukuh bawah

8. Jl Tanjung karang

9. Betung

10. Bundaran HI

11. Tl Sarinah

12. Tl kebon sirih

13. Budi kemulian 

14. Museum

15. RRI

16. Qteva

17. Tl harmoni

18. Kedutaan Perancis

19. Sumenep

20. TL HOS Cokroaminoto

21. Dukuh bawah

22. Setiabudi

23. Jl Suryo

24. SCBD

25. Bapindo

26. Menpan

27. Bunderan Senayan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper