Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Nanti Keputusan Pusat Soal Perpanjangan PPKM Darurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk melaksanakan amanat yang disampaikan oleh pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). Foto : Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). Foto : Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya masih menunggu arahan ihwal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat dari pemerintah pusat.

“Terkait perpanjangan kita menunggu dari pemerintah pusat, karena PPKM ini memang kebijakan skala nasional yang dikerjakan di semua wilayah,” kata Anies di Teriminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (17/7/2021).

Prinsipnya, Anies menggarisbawahi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk melaksanakan amanat yang disampaikan oleh pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.

“Arahnya apapun yang ditentukan oleh pemerintah pusat, kami di seluruh Pemprov akan melaksanakan,” kata dia.

Belakangan, Pemerintah dikabarkan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan akhir bulan Juli. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berada di Hotel University Club UGM kemarin.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terkait PPKM darurat.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir, Jumat (16/7/2021).

Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper