Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pihaknya masih menanti keputusan pemerintah pusat ihwal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Alasannya, Anies mengatakan, PPKM Darurat diterapkan dalam skala nasional bukan regional. Dengan demikian, butuh koordinasi dari setiap daerah ihwal kesiapan perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
“Jadi keputusannya dilakukan bukan per provinsi atau per kabupaten/kota tapi dilakukan secara nasional dan itu kita tunggu keputusannya,” kata Anies selepas rapat evaluasi PPKM Darurat di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).
Kendati demikian, Anies menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap apabila PPKM Darurat diperpanjang.
“Jadi ini adalah sebuah kesatuan, kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat berencana untuk mengumumkan keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat dalam waktu dua tiga hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat selama 15 hari sebenarnya telah menurunkan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Namun demikian, penurunan itu tidak serta menurunkan kasus Covid-19 yang saat ini berada di atas 50.000.
"Bukan pilihan yang mudah bagi pemerintah, dalam dua hari ke depan kami akan umumkan," kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).