Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Diperpanjang: Masuk Pasar Wajib Tujukkan Sertifikat Vaksin

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan pedagang dan pembeli wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 sebelum masuk ke pasar.
Sejumlah mobil terparkir didepan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah mobil terparkir didepan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pengunjung wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk ke pasar

Sebelumnya, Presiden Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, maka jam operasional sejumlah fasilitas publik pun berubah, termasuk pasar tradisional yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pasar tradisional untuk tetap buka. Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, kios di pasar diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kebijakan PPKM Level 4 ini hampir sama dengan PPKM Darurat yang kini sudah tidak digunakan lagi, terutama pelonggaran usaha kecil, seperti pedagang kaki lima.

“Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan ada beberapa syarat yang harus ditunjukkan oleh semua orang yang ingin memasuki kawasan pasar.

Dia menuturkan baik pedagang maupun pengunjung yang ingin memasuki area pasar wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin Covid-19, seperti kartu, sertifikat, atau SMS.

“Untuk area makan minum dibatasi. Setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” ujarnya.

Perumda Pasar Jaya juga mengimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar.

Selain itu, pengunjung pasar juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) saat akan masuk ke dalam pasar. Dengan begitu area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, salah satunya Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper