Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur secara spesifik kegiatan makan dan minum di tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dia mengategorikan kegiatan makan dan minum di tempat umum itu berada di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.
Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam gedung atau toko tertutup juga masuk ke dalam kategori tersebut.
Anies menegaskan, makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di luar gedung tertutup tetap dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung tiga orang.
“Dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Anies seperti dilihat dari Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Selasa (27/7/2021).
Hanya saja, untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung tertutup tidak boleh menerima pengunjung.
Baca Juga
Tempat makan dalam gedung tertutup itu hanya dibolehkan menerima delivery atau take away.
“Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” kata Anies.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa penentuan waktu makan tersebut sudah diperhitungkan dan dinilai cukup.
"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito dalam konferensi pers dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut, kata Tito, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa negara guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan, aturan lain yang mengikuti adalah saat makan dilarang terlalu banyak bicara antarpengunjung karena potensi penularan virus melalui droplet semakin tinggi.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu memberikan giliran kepada masyarakat yang lain," ujarnya.