Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sementara pusat perbelanjaan atau mal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 yang disahkan pada tanggal 26 Juli 2021.
“Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara,” kata Anies seperti dilihat dari Kepgub tersebut, Selasa (27/7/2021).
Kendati demikian, Anies mengatakan, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring masih tetap dibuka atau beroperasi secara terabatas.
“Akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” kata dia.
Adapun ketentuan aktivitas yang dimaksud merujuk pada supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi secara terbatas hingga pukul 20.00 malam. Selain itu, untuk rumah makan yang berada di dalam mal tetap beroperasi secara terbatas.
Baca Juga
“Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” kata Anies.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berharap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dapat dipatuhi dan dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Luhut seiring dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif,” kata Luhut dalam keterangan pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM yang ditayangkan secara daring, Minggu (25/7/2021).