Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan DKI Wajibkan Pengunjung Rumah Makan Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan rumah makan di Jakarta harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pengunjung rumah makan atau restoran diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Ariza mengatakan hal itu dilakukan agar warga mau divaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus sudah divaksin dan memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin.

"Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, waiters-nya, penjaganya, juru masaknya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Adapun, maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.

Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.

Adapun salah satu usulan Pemprov DKI Jakarta, pasal 32A dan 32B untuk direvisi terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper