Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi pembukaan aktivitas ekonomi, sosial, kebudayaan, dan keagamaan dengan menjadikan status vaksinasi masyarakat sebagai syarat.
Opsi ini mengemuka dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tingginya tingkat vaksinasi di DKI Jakarta dan tingkat fatalitas pada masyarakat yang terpapar Covid-19 cenderung berhasil ditekan.
Sampai saat ini, proses vaksinasi di DKI Jakarta telah menjangkau 7,5 juta orang, baik untuk penduduk ber-KTP Ibu Kota maupun non-KTP DKI Jakarta.
Meski demikian, sejauh aktivitas di Ibu Kota masih dibatasi seiring dengan diterapkannya PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Data yang dihimpun menunjukkan, bahwa vaksinasi berefek pada risiko fatalitas pada pasien Covid-19.
Anies mengatakan, dari 4,2 juta penduduk KTP Jakarta yang sudah divaksinasi, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi Virus Corona, dan sebagian besar tidak menunjukkan gejala, bahkan tidak bergejala sama sekali.
"Selain itu hanya 0,013 persen [dari yang sudah divaksin] yang meninggal setelah terpapar Covid-19. Dibandingkan dengan yang belum vaksin, fatality rate-nya menurun sampai kurang sepertiganya. Mereka yg sudah vaksin risiko terbukti di lapangan lebih kecil dari pada yang belum," kata Anies dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga
Meski tingkat fatalitas pada masyarakat yang telah divaksin cenderung rendah, dia mengatakan kematian tidak bisa dianggap sebatas statistik. Namun, risiko kematian tetap bisa ditekan dengan upaya vaksinasi.
"Setiap angka kematian adalah duka. Dan setiap kematian adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini. Namun, kita harus ikhtiar mengurangi risiko dan meninggikan potensi keselamatan diri keluarga dan lingkungan dengan vaksinasi," lanjutnya.
Dengan melihat data perkembangan penanganan Covid-19 dan dampak vaksinasi yang terlihat, maka Anies mengatakan bahwa Pemerintan DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan vaksin sebagai bagian tak terpisahkan dalam aktivitas masyarakat.
"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," katanya.
Aktivitas Bertahap
Anies mengatakan, bahwa proses pembukaan aktivitas akan dilakukan bertahap dengan melihat kesiapan vaksinasi.
Aktivitas bisa dibuka selama penyelenggara telah divaksinasi, begitu pula dengan konsumen atau pengunjung yang menggunakan layanan.
Sebagai contoh, restoran atau warung makan hanya boleh beroperasi, jika penjualnya telah divaksin, begitu juga dengan konsumennya.
Teknis verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah warga tersebut telah divaksin Covid-19 atau belum bakal menggunakan aplikasi JAKI dan SMS dari PeduliLindungi.
Sementara, untuk penyintas Covid-19 yang belum divaksin bisa menggunakan bukti PCR terakhir sebagai syarat aktivitas.
"Mungkin ada kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Mereka hanya perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan, itu sebagai buktinya," kata Anies.