Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Proyek Tempat Pembakaran Sampah, Wagub DKI: Tidak Sebabkan Polusi

Walhi Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA berbasis teknologi pembakaran sampah.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) berbasis Insinerasi atau pembakaran sampah tidak bakal menimbulkan polusi bagi lingkungan sekitar.

Rencanannya, FPSA itu bakal dibangun dengan kapasitas 120 ton per hari di atas lahan seluas 13.000 meter persegi yang terletak di Taman Tebet, Kelurahan Tebet Barat.

“Itu pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah jadi tidak ada polusi. Ini menggunakan teknologi yang baik dalam skala kecil,” kata Ariza saat meninjau lokasi sentra vaksinasi Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Ariza mengatakan langkah itu diambil untuk mengurangi volume sampah di tingkat kecamatan yang ada di DKI Jakarta. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan lelang proyek FPSA yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam skala besar di empat titik layanan DKI Jakarta.

“Mudahan-mudahan tahun ini dan seterusnya kita punya proses memiliki tempat pengelolahan sampah modern yang canggih seperti di negara maju lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Walhi Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA berbasis teknologi pembakaran sampah itu. Walhi beralasan proyek itu berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik dan berdekatan langsung dengan pemukiman.

“Bisa dibayangkan area yang biasa dijadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator,” kata Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Menurut Tubagus, FPSA dengan teknologi insinerator itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.04/2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

“Teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan. Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler