Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polemik Proyek Tempat Pembakaran Sampah, Wagub DKI: Tidak Sebabkan Polusi

Walhi Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA berbasis teknologi pembakaran sampah.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 08 Agustus 2021  |  13:54 WIB
Polemik Proyek Tempat Pembakaran Sampah, Wagub DKI: Tidak Sebabkan Polusi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) berbasis Insinerasi atau pembakaran sampah tidak bakal menimbulkan polusi bagi lingkungan sekitar.

Rencanannya, FPSA itu bakal dibangun dengan kapasitas 120 ton per hari di atas lahan seluas 13.000 meter persegi yang terletak di Taman Tebet, Kelurahan Tebet Barat.

“Itu pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah jadi tidak ada polusi. Ini menggunakan teknologi yang baik dalam skala kecil,” kata Ariza saat meninjau lokasi sentra vaksinasi Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Ariza mengatakan langkah itu diambil untuk mengurangi volume sampah di tingkat kecamatan yang ada di DKI Jakarta. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan lelang proyek FPSA yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam skala besar di empat titik layanan DKI Jakarta.

“Mudahan-mudahan tahun ini dan seterusnya kita punya proses memiliki tempat pengelolahan sampah modern yang canggih seperti di negara maju lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Walhi Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA berbasis teknologi pembakaran sampah itu. Walhi beralasan proyek itu berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik dan berdekatan langsung dengan pemukiman.

“Bisa dibayangkan area yang biasa dijadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator,” kata Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Menurut Tubagus, FPSA dengan teknologi insinerator itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.04/2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

“Teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan. Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta walhi pengolahan sampah sampah dki
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top