Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3? Anies Minta Parameter Objektif untuk Tentukan Level

Di dalam parameter tersebut ada sejumlah kriteria yang menentukan tingkat (level) PPKM di suatu daerah, di antaranya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, tingkat kasus positif dan mobilitas masyarakat.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan parameter objektif digunakan untuk menentukan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota meski wilayah Ibu Kota sudah bebas dari zona merah Covid-19.

"Pakai ukuran objektif saja yang sudah ditetapkan," kata Anies Baswedan di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Menurut dia, di dalam parameter tersebut ada sejumlah kriteria yang menentukan tingkat (level) PPKM di suatu daerah, di antaranya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, tingkat kasus positif dan mobilitas masyarakat.

"Jadi kami bekerjanya menggunakan patokan dan patokan yang kemarin sudah ditetapkan kami rujuk, saya rasa kita semua bisa menilai," katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, turun atau naiknya level PPKM tidak berkaitan dengan ada atau tidaknya usulan atau permintaan suatu daerah kepada pemerintah pusat.

"Jadi bukan soal permintaan dan tidak permintaan, tapi kriteria itu dipakai, sehingga bisa menjadi rujukan bagi semua daerah bahwa penentuan level kegiatan itu berdasarkan ukuran yang secara konsisten dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/8/2021) mengatakan tingkat keterisian tempat tidur bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 kembali menurun.

Saat ini, keterisian tempat tidur pasien Covid-19 sebesar 33 persen dan keterisian ruang di unit perawatan intensif (ICU) mencapai 59 persen.

Riza memerinci, dari total 10.028 tempat tempat tidur isolasi yang disediakan, sekitar 3.000 terisi dan tempat tidur ICU telah terpakai 917 dari total 1.562.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Jumat (13/8)/2021 jumlah kasus aktif yakni yang dirawat dan diisolasi di Jakarta menurun sebanyak 428 kasus, sehingga jumlah kasus aktif menjadi 9.453 orang.

Jumlah kasus konfirmasi positif bertambah sebanyak 1.210 kasus sehingga secara total di Jakarta mencapai 837.897 kasus.

Dari jumlah total kasus positif itu, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 815.468 dengan tingkat kesembuhan 97,3 persendan total 12.976 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.

Sementara itu, untuk persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 15,1 persen.

Angka tersebut masih terbilang tinggi dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Capaian vaksinasi di DKI Jakarta hingga Jumat (13/8/2021) sudah mencapai 8,86 juta atau 99,1 persen untuk dosis pertama dari total sasaran 8,94 juta warga di Jakarta. Untuk dosis kedua sudah mencapai 4 juta orang atau 44,8 persen

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM, DKI Jakarta masih termasuk daerah PPKM level 4.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper