Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOR 33 Persen, RS Covid-19 Lengang Anies Alihkan Ruangan untuk Pasien Umum

Pengalihan ruang perawatan itu diputuskan setelah beban fasilitas kesehatan untuk pasien positif Covid-19 relatif turun secara konsisten belakangan ini.
Suasana di depan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021)./Antara
Suasana di depan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengalihkan ruang perawatan pasien Covid-19 untuk pasien umum.

Langkah itu diambil setelah keterpakaian tempat tidur (BOR) di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 turun.

Dikatakan, pengalihan ruang perawatan itu diputuskan setelah beban fasilitas kesehatan untuk pasien positif Covid-19 relatif turun secara konsisten belakangan ini.

“Karena beban kapasitas sudah turun, maka kapasitas perawatan Covid-19 diturunkan untuk memberi ruang bagi perawatan pasien-pasien non Covid-19,” kata Anies melalui keterangan daring, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 12 Agustus 2021, BOR di ruang isolasi 33 persen dari total kapasitas 10.028 tempat tidur yang tersedia. Angka 33 persen itu di bawah angka rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 60 persen.

Artinya, 3.303 tempat tidur yang saat ini masih terpakai secara aktif untuk perawatan pasien.

Di sisi lain, BOR di ruang ICU 59 persen dari keseluruhan kapasitas tersedia sebanyak 1.562 tempat tidur. Dengan demikian, terdapat 917 tempat tidur yang tengah digunakan untuk perawatan pasien secara intensif.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengalihkan tempat tidur itu untuk pasien umum, maka BPR perawatan pasien Covid-19 bisa lebih rendah dari 33 dan 59 persen.

“Jadi sesungguhnya bila kapasitas untuk Covid-19 kita pertahankan di titik tertinggi, maka keterisian rumah sakit kita jauh lebih rendah,” kata dia.

Kendati demikian, Anies menegaskan, pihaknya bakal tetap mengikuti ketentuan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari pemerintah pusat.

Dia beralasan aturan relaksasi itu sudah diatur secara terintegrasi melalui sistem pelevelan PPKM tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper