Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Ganjil Genap Dilanjutkan, jika PPKM Diperpanjang

Sambodo menuturkan, pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengklaim kebijakan ganjil-genap pada 12-16 Agustus 2021 dapat mengurangi mobilitas kendaraan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap" kata Sambodo saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Menurut dia, menurunnya jumlah pelanggar menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil-genap di beberapa titik wilayah DKI.

Ketika ditanya soal angka penurunan, Sambodo belum bisa menjelaskan lantaran masih dalam penghitungan petugas.

Yang pasti, lanjut Sambodo, angka perbandingan harus disandingkan dengan jumlah mobilitas kendaraan sebelum PPKM diberlakukan.

"Kalau memang kita mau menghitung presentasenya, tentu kita tak bisa bandingkan pada saat penyekatan pertama. Kita bandingkan pada saat awal sebelum masa PPKM," jelasnya.

Nantinya, Sambodo beserta jajarannya akan menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM. Jika PPKM kembali diperpanjang, maka ganjil-genap pun akan terus diberlakukan.

Sebelumnya, Sambodo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menuturkan, pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Sambodo menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

"Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujarnya.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper