Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jakarta PPKM Level 4: Salat Jumat di Masjid Istiqlal Dibuka Besok, Cek Syarat untuk Jemaah

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan masjid.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Agustus 2021  |  10:00 WIB
Jakarta PPKM Level 4: Salat Jumat di Masjid Istiqlal Dibuka Besok, Cek Syarat untuk Jemaah
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3 - 2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Salat Jumat mulai Jumat (20/8/2021) dengan protokol kesehatan ketat. Jemaah harus telah divaksinasi dan kapasitas maksimal 25 persen.

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, meski Salat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jemaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jemaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.

Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan Salat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Sebetulnya, untuk persiapan sudah ada, sebab Masjid Istiqlal sebelumnya sempat melaksanakan salat tarawih berjemaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

masjid istiqlal rumah ibadah PPKM Darurat

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top