Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik lokasi pada masa perpanjangan PPKM di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Layanan SIM Keliling tersebut dimaksudkan untuk mempermudah warga Jakarta memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut titik lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta pada 24 Agustus yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB:
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar: LTC Glodok.
Baca Juga
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.