Bisnis.com, JAKARTA - Formula E Operation (FEO) resmi mengembalikan uang bank garansi senilai 22 juta pound sterling atau setara Rp423 miliar kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana gelaran balap mobil listrik.
Pengembalian itu berkaitan dengan penundaan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengatakan seluruh bank garansi itu sudah ditransfer ke Bank DKI pada Maret 2021.
“Bank Garansi itu di Desember 2020 memang masih ada, jatuh temponya Maret 2021 itu sudah ditransfer ke Bank DKI kita,” kata Dwi dalam rapat bersama Komisi Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Senin (23/8/2021).
Di sisi lain, dia memastikan gelaran balap mobil listrik Formula E tahun 2022 sepenuhnnya menggunakan pendanaan dari sponsor tanpa pernyertaan modal daerah (PMD).
Langkah itu diambil sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 hingga 2020.
Baca Juga
“Sudah kita jalanin, dari dulu kita kan sudah mencari sponsor-sponsor sebelum Formula E ditunda dulu,” kata dia.
Dwi menggarisbawahi, pendanaan dari sponsor itu juga diambil lantaran kondisi riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang relatif kecil hingga semester pertama tahun ini.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balap mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak FEO ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.
Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.
Belakangan, Jakpro melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai RP423 miliar itu yang telah disetujui melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Kendati demikian, fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,3 miliar tidak dapat ditarik kembali.