Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI: Aturan Mal dan Rumah Ibadah Dilonggarkan

Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat di Jakarta tetap waspada, meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari empat ke tiga.

"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga, karena kemarin level empat itu mempertimbangkan daerah penyangga yang masih belum turun. Sekarang kita turun, tapi jangan sampai ada peningkatan Covid-19 lagi," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (23/8/2021) malam.

Saat ini, lanjut Riza, dalam penerapan PPKM level tiga terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya pelonggaran dalam mal, rumah ibadah, bahkan kapasitas di satu unit kegiatan bisa sampai 50 persen.

Diharapkan, kata Riza, perbaikan angka penyebaran Covid-19, jumlah kematian, angka kesembuhan, tingkat PCR ini bisa terjadi sepanjang tahun ini hingga bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Corona.

"Karenanya untuk menjaga itu, kami minta semua masyarakat tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab untuk PPKM level 3 yang sudah diputuskan," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021.

Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper