Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai positif langkah pemerintah pusat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Anies mengatakan kebijakan itu menjadi momentum untuk menggerakan kembali kegiatan perekonomian sembari menjaga tren pelandaian pandemi di Ibu Kota.
“Karena kita ingin kegiatan perekonomian bergerak tapi juga pandemi tidak bertambah,” kata Anies saat meninjau kegiatan vaksinasi WNA di Balai Kota, Selasa (24/8/2021).
Anies menegaskan angka reproduksi virus atau effective reproduction number (Rt) di wilayah DKI Jakarta berada di bawah 1,00 selama lima hari belakangan. Artinya, dia menggarisbawahi, pandemi di Ibu Kota terlihat menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Jadi adanya penambahan kegiatan [selama PPKM Level 3] harus kita iringi dengan penambahan kedisiplinan supaya wabah terus tetap menurun,” tuturnya.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki dua syarat utama untuk menjaga tren pelandaian kurva Covid-19 di Ibu Kota. Dua syarat itu di antaranya kapasitas vaksinasi dan penegakkan protokol kesehatan.
“Kita harus berhati-hati, keberhasilan dalam pengendalian pandemi di Jakarta adalah vaksinasi yang dikerjakan masif, kita 104 persen dari target dan kedisiplinan dalam mengurangi mobilitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi menyebut penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta. Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.