Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkap Relaksasi Mobilitas di Jakarta

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Siswa kelas 1 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jaruh (PJJ) atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/8/2021). Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, dimana di daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau dibatasi kuota murid 50 persen, sedangkan di daerah yang berada di level 3 dan 4 masih harus menggelar pembelajar
Siswa kelas 1 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jaruh (PJJ) atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/8/2021). Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, dimana di daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau dibatasi kuota murid 50 persen, sedangkan di daerah yang berada di level 3 dan 4 masih harus menggelar pembelajar

Kegiatan belajar mengajar

- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper