Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3: Anies Buka Tempat Ibadah 50 Persen, Syarat Sudah Divaksin

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta Pusat./Istimewa
Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pembukaan kembali tempat ibadah selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Anies menggarisbawahi petugas dan pengguna tempat ibadah itu mesti telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik,” kata Anies melalui keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama merespon kebijakan PPKM teranyar dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan resmi, Jumat (20/8/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper