Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pembukaan kembali tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Anies menggarisbawahi petugas dan pengguna tempat ibadah itu mesti telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik,” kata Anies melalui keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).
Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama merespon kebijakan PPKM teranyar dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga
“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan resmi, Jumat (20/8/2021).